Journalinti.id – Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH yang didampingi Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel, H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM dan H. Muchendi Mahzareki, SE mendengarkan penjelaskan Gubernur terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prov.Sumsel pada Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Prov. Sumsel (Senin/6/2/2023).
Dalam penjelasannya Gubernur Sumsel secara umum menjelaskan latar belakang, tujuan dan inti dari ke 4 (empat) Raperda.
“Kami mengajukan 4 (empat) Ranperda yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Program (Propemperda) Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023,” ujar HD.
Adapun Raperda tersebut yaitu:
1. Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan 2022-2024
4. Raperda tentang Tata Cara Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043
Usai mendengarkan penjelasan Gubernur, Rapat Paripurna pun diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan pada Fraksi – fraksi DPRD Prov. Sumsel untuk membahas dan memberikan pandangan umumnya terhadap Raperda dimaksud. Pandangan Umum Fraksi tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna LXI (61) Lanjutan pada Senin 13 Februari pekan depan. (sil/**)