OJK Kaji Peraturan Klasifikasi Perusahaan Asuransi Berdasarkan Besaran Modal

Journalinti.id – Mengikuti apa yang sudah dilakukan di perbankan, perusahaan asuransi di Indonesia juga bakal diklasifikasikan atau digolongkan berdasarkan besaran modalnya. Perusahaan asuransi dengan modal yang besar akan diberikan keleluasaan untuk menjual produk yang kompleks.

“Dapat kami sampaikan memang betul OJK sedang mengkaji pengaturan terkait klasifikasi perusahaan asuransi dan juga sekaligus dalam rangka konsolidasi peningkatan permodalan perusahaan asuransi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Selasa (4/7).

Ogi mengatakan penggolongan perusahaan asuransi ini dilakukan dalam rangka untuk penguatan struktur ketahanan dan daya saing untuk menghadapi perusahuaan asuransi skala global. Selain itu, juga untuk operasional yang lebih efektif dan efisien, melindungi kepentingan pemegang polis serta  penyangga modal untuk menghadpai kerugian sehingga tidak merugikan para pemegang polis.

“Tentunya pengaturan ini telah kami komunikasikan melalui asosiasi dan juga pelaku jasa keuangan perasuransian untuk mendapatkan masukan,” ujar Ogi.

Lebih lanjut dijelaskan Ogi bahwa akan ada pembedaan antara perusahaan asuransi dengan modal besar atau kelas satu dengan perusahaan asuransi dengan modal lebih kecil atau kelas dua.

“Perusahaan asuransi dengan modal yang kelas satu dan kelas dua, itu ada pembedaan antara lain (yang kelas satu) diperkenankannya untuk bisa menerbitkan atau menjual produk yang kategorinya adalah kompleks. Sementara yang modalnya rendah itu hanya produk-produk yang sifatnya simpel produk,” terang Ogi.

Sebelumnya pada Mei lalu, OJK sudah mengungkapkan rencana penguatan permodalan perusahaan asuransi dengan menaikkan ketentuan modal minimum perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi dan reasuransi syariah.

Permodalan minimum saat ini, seperti diatur dalam Peraturan OJK No.67 tahun 2016 dinilai terlalu rendah dibandingkan risiko bisnis di perusahaan asuransi dan reasuransi.

Masih dalam rangka konsolidasi perusahaan asuransi ini, Ogi mengatakan, OJK juga sudah menyelesaikan penyusunan Peraturan OJK terkait pemisahaan unit usaha syariah pada perusahaan asuransi (spin off). Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK sudah melakukan konsultasi POJK tersebut dengan Komisi XI DPR RI. Ogi mengatakan dalam POJK tersebut, spin off dilakukan dengan modal Unit Usaha Syariah minimal sebesar Rp100 miliar. (**)