Journalinti – Sepanjang tahun ini hingga 31 Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan sanksi denda maupun tidak langsung kepada 71 perusahaan finansial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa sebanyak 67 perusahaan harus mengganti rugi kepada konsumen dengan nilai Rp 68 miliar.
“Dalam rangka penegakan hukum OJK berikan sanksi berupa surat peringatan tertulis perintah dan sanksi denda,” kata Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Mei 2024, Senin (10/6/2024).
Friderica mengatakan bahwa OJK menerima 11.701 pengaduan. Sebanyak 35,823% di antaranya atau 4.193 pengaduan terkait perbankan dan 36,53% atau 4.275 pengaduan ditujukan kepada industri finansial berbasis teknolofi (fintech). Kemudian sebanyak 2.529 pengaduan terkait multifinance dan 547 pengaduan terkait asuransi.
Sebanyak 77,83% di antaranya telah selesai melaui internal dispute resolution. Lalu 22,17% sedang dalam proses penyelesaian.
Lebih rinci, sebanyak 270 pengaduan berindikasi pelanggaran dan 911 sengketa telah masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Melalui Satgas Pasti, OJK telah menutup 915 entitas keuangan ilegal yang terdiri 19 entitas investasi ilegal dan 896 entitas pinjaman online ilegal. (**)