Journalinti – Sebanyak 24.476 lembar uang rupiah tidak asli dimusnahkan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Sumatera Selatan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumsel, Selasa (7/7/2026). Uang palsu tersebut merupakan akumulasi temuan non-yudisial selama periode 2019 hingga 2026 yang telah dipastikan tidak asli melalui proses klarifikasi Bank Indonesia.
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut agar uang palsu yang ditemukan masyarakat maupun perbankan tidak kembali beredar. Kegiatan itu dihadiri unsur Bank Indonesia, BIN Daerah Sumsel, Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Pengadilan Negeri Palembang, perbankan, serta anggota Botasupal.
Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Resti Arini menjelaskan seluruh uang yang dimusnahkan bukan berasal dari barang bukti perkara pidana, melainkan hasil klarifikasi atas laporan masyarakat, temuan perbankan, dan setoran bank yang dinyatakan tidak asli oleh Bank Indonesia sebelum diserahkan kepada kepolisian untuk dimusnahkan.
“Uang tersebut berasal dari permintaan klarifikasi masyarakat, klarifikasi dari perbankan, serta temuan setoran bank yang disampaikan kepada Bank Indonesia. Setelah dinyatakan tidak asli, seluruhnya diserahkan kepada kami untuk dimusnahkan sesuai ketentuan,” ujar Resti.
Berdasarkan data Botasupal Sumsel, pecahan Rp100.000 mendominasi temuan dengan 16.099 lembar, disusul pecahan Rp50.000 sebanyak 6.809 lembar. Selain itu ditemukan 813 lembar pecahan Rp20.000, 597 lembar pecahan Rp10.000, 151 lembar pecahan Rp5.000, dua lembar pecahan Rp75.000, tiga lembar pecahan Rp2.000, serta dua lembar pecahan Rp1.000.
Selain melakukan penindakan, Botasupal Sumsel juga memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat mengenai cara mengenali keaslian uang rupiah menggunakan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Kepala BIN Daerah Sumatera Selatan Sudadi S.H., M.Si menilai peredaran uang palsu tidak lagi sekadar tindak pidana pemalsuan mata uang, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.
“Peredaran uang palsu bukan hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga mengancam keamanan nasional dan kepercayaan terhadap rupiah sebagai simbol kedaulatan negara,” kata Sudadi.
Selama periode 2019 hingga 2026, sebanyak 24.476 lembar uang tidak asli telah dikumpulkan melalui mekanisme klarifikasi Bank Indonesia. Seluruhnya dipastikan tidak asli sebelum dimusnahkan sebagai bagian dari penanganan temuan non-yudisial agar tidak kembali beredar di masyarakat. (sil)
















