Journalinti – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat untuk memitigasi dampak bencana alam. OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Keputusan strategis ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Rabu (10/12/2025). Kebijakan tersebut dikeluarkan pasca-pengumpulan data dan asesmen yang menunjukkan bahwa bencana alam tersebut secara signifikan memengaruhi perekonomian daerah setempat dan, pada gilirannya, memengaruhi kemampuan membayar para debitur.
“Pemberian perlakuan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik pada sektor keuangan, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” jelas OJK.
Perlakuan khusus terhadap kredit/pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML) mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022. Kebijakan ini mencakup tiga hal utama:
Penilaian kualitas kredit/pembiayaan didasarkan pada ketepatan pembayaran (satu pilar) khusus untuk plafon pinjaman sampai dengan Rp10 miliar.
Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur terdampak dilakukan dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah (tidak menerapkan one obligor).
Kebijakan perlakuan khusus ini berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Selain sektor pembiayaan, OJK juga memperkuat dukungan di bidang perasuransian. OJK telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk:
Segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.
Menyederhanakan proses klaim bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak.
Melakukan pemetaan polis yang terdampak.
Memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah.
Perusahaan asuransi juga diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, serta menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK. (vv)















