Journalinti – LENTERA HIJAU SRIWIJAYA menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan beserta seluruh jajaran atas keberhasilan menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 21 ton solar ilegal di Dermaga PT Payung Samudera, kawasan perairan Sungai Musi, Gandus, Kota Palembang.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kepolisian, pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu malam (8/7/2026). Dalam operasi itu, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat serta menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit truk tangki modifikasi, pompa, selang, dan tiga kapal tugboat yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, modus yang diduga digunakan para pelaku adalah memindahkan muatan BBM dari truk tangki modifikasi secara langsung ke tiga kapal tugboat yang sedang bersandar di dermaga.
Ketua Umum LENTERA HIJAU SRIWIJAYA, Febri Zulian, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang dilakukan Ditpolairud Polda Sumsel dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja Direktur Polairud Polda Sumsel beserta seluruh jajaran yang telah berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan solar ilegal. Penindakan seperti ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga sumber daya negara, menegakkan hukum, serta mencegah praktik penyalahgunaan bahan bakar yang dapat merugikan masyarakat dan negara,” ujar Febri Zulian.
LENTERA HIJAU SRIWIJAYA berharap proses hukum terhadap para pihak yang telah diamankan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Organisasi ini juga mendorong aparat penegak hukum untuk terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap apabila terdapat pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.
Selain itu, LENTERA HIJAU SRIWIJAYA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan penyelundupan dan peredaran BBM ilegal dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum.
















