Journalinti.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Musi mengumumkan biaya pasang baru bagi calon pelanggan dan syarat pemasangan bagi pasang baru dan balik nama. Daftar pasang baru bisa dilakukan di unit pelayanan masing-masing wilayah tempat tinggal.
Berikut syarat pasang baru:
-Fotokopi KTP
-Fotokopi KK
-Fotokopi rekening air tetangga terdekat
-Sket lokasi (denah lokasi)
-Materai Rp10.000 (2 lembar)
-Lunas PBB atau surat keterangan lurah.
-Fotokopi bukti kepemilikan tanah/ bukti kepemilikan bangunan/ izin bangunan.
Syarat balik nama:
-Fotokopi KTP (1 lembar)
-Fotokopi bukti kepemilikan tanah atau bukti kepemilikan bangun atau izin bangunan lunas rekening pembayaran terakhir.
-Materai 10.000 (1 lembar)
Berikut untuk biaya pasang baru:
-Golongan tarif 1 – sosial Rp1.250.000.
-Golongan tarif 2 – rumah tangga Rp1.500.000.
-Golongan tarif 3 – niaga/ ruko Rp2.750.000.
-Golongan tarif 4 – khusus Rp3.000.000.
Selain itu, calon pelanggan juga akan dikenakan beberapa biaya tambahan, sebagai berikut:
1. Kelebihan jarak dari standar 12 meter tiap meter diperhitungkan Rp16000.
2. Izin pengrusakan utilitas ditanggung oleh calon pelanggan.
3. Biaya galian dan perbaikan aspal tiap meter maju diperhitungkan Rp33000 per meter.
4. Biaya galian dan perbaikan beton tiap meter maju diperhitungkan Rp32000 per meter.
5. Biaya galian dan perbaikan konblok tiap meter maju diperhitungkan Rp21000 per meter
6. Biaya galian dan perbaikan aspal koneksi diperhitungkan Rp117000 per meter.
7. Biaya galian dan perbaikan Batam koneksi diperhitungkan Rp113000 per meter.
8. Biaya galian dan perbaikan konblok koneksi diperhitungkan Rp76000 per meter.
9. Panjang pipa dinas yang diizinkan maksimal 50 meter.
Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi dan jaminan. Perumda Tirta Musi juga memberikan catatan bahwa izin pekerjaan umum (PU) menjadi tanggung jawab pelanggan. (vv)