Journalinti.id – Lebih 18.500 jemaah haji Indonesia sudah tiba di Makkah Al-Mukarramah. Mereka selanjutnya melaksanakan umrah wajib atau umrah kedatangan di Masjidil Haram.
Sebagian dari mereka ada yang membutuhkan kursi roda saat menjalankan umrah. Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Khalilurrahman mengatakan bahwa ada sewa kursi roda dan skuter di Masjidil Haram.
Khalilurrahman bahkan mengimbau jemaah yang membutuhkan kursi roda saat akan tawaf dan atau sa’i, untuk menggunakan jasa sewa kursi roda resmi yang disediakan petugas Masjidil Haram. Mereka mengenakan seragam rompi dan beroperasi di areal Masjidil Haram.
Imbauan ini menyusul adanya kejadian empat jemaah lansia yang menggunakan kursi roda dihentikan penjaga Masjidil Haram karena jasa pendorongnya ilegal. Hal itu terjadi saat mereka sedang tawaf, Minggu (4/6/2023).
Tiba-tiba, ada penjaga Masjidil Haram yang mendatangi empat jemaah lansia asal Embarkasi Jakarta Pondok Gede. Sementara empat pendorong kursi roda yang tidak diketahui identitasnya itu langsung kabur meninggalkan jemaah. Akibatnya, keempat jemaah itu terdiam di atas kursi roda di lintasan thawaf.
Petugas haji dari pelindungan jamaah kemudian berdiskusi dengan penjaga Masjidil Haram. Dari sana diketahui jika jemaah tersebut menggunakan jasa kursi roda ilegal. Keempat jemaah itu pun diizinkan melanjutkan tawaf menggunakan jasa kursi roda resmi yang disediakan Masjidil Haram.
Khalilurahman menambahkan, jemaah bisa bertanya kepada petugas haji yang telah disebar di banyak titik jika kebingungan. ”Jika menggunakan jasa yang tidak resmi, petugas masjid bisa menghentikan,” tandasnya. (**)