Journalinti.id – Tak bisa dipungkiri satu pekan terakhir ini warga Kota Palembang dihadapkan pada keluhan akan tajamnya polusi asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Bukan tanpa sebab, abu dari sisa pembakaran lahan yang diduga dari kabupaten yang berdampingan dengan Palembang, bertebaran di udara Palembang hingga masuk ke rumah warga. Kondisi ini juga berdampak pada pelajar dan anak-anak, serta balita.
Mirisnya, hingga hari ini keluhan warga Palembang seolah tak digubris baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Rasa kesal ini juga diutarakan Ketua Perhimpunan Anak Bangsa, Riza Tony Siahaan, yang mengecam keras tindakan aparatur negara baik itu instansi vertical ataupun horizontal yang terkesan kebingungan mengantisipasi dampak karhutla yang dirasakan masyarakat dengan tebalnya asap.
“Dan juga kepada Gubernur Sumatera Selatan yang diakhir masa jabatan yang tinggal beberapa hari ini meninggalkan satu catatan terhadap karhutla di Sumsel,” keluh dia, Rabu (27/9/2023).
Riza mengatakan, pihaknya mempertanyakan langkah tegas dari pihak penegak hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumsel dan aparat penegak hukum dalam persoalan kebakaran lahan yang terjadi saat ini.
Secara data, sambung dia, titik kebakaran yang terjadi seharusnya menjadi satu catatan dalam skenario mitigasi yang muaranya menjadi tindakan preventif.
“Misalnya, seperti terlambatnya sosialisasi terhadap potensi karhutla juga melengkapi catatan dalam skenario mitigasi kebakaran lahan. Terkhusus terhadap korporasi yang memang sangat memahani Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan,” ungkap dia.
Riza menjelaskan, sudah seharusnya Gakkum KLHK sumsel juga memeriksa korporasi yang secara data titik kebakaran lahan terjadi di wilayah konsesi. Karena hal ini menjadi satu pertanyaan penting terhadap fokus mitigasi terhadap organisasi vertical yang ada di wilayah Provinsi Sumsel.
“Contoh penting, misalnya terkait kebakaran lahan di wilayah PT Rambang Agung Jaya, yang berdasarkan informasi yang kita terima masih terjadi kebakaran lahan. Bahkan kabarnya disaksikan juga oleh pihak Polda Sumsel dalam patroli udaranya, sudah seharusnya Gakkum KLHK sumsel melakukan investigasi, bila perlu menyegel perusahaan itu,” jelas dia.
Pihak aparat penegak hukum, terang Riza, harus mengambil tindakan tegas tidak hanya kepada masyarakat biasa, tapi juga terhadap korporasi yang melakukan pembiaran terhadap kebakaran lahan, karena sudah ada aturan hukum pidana terkait hal itu.
“Evaluasi, bahkan pemeriksaaan terhadap kelengkapan penangulangan kebakaran lahan mulai dari menara pantau dan lain lain harus segera dilakukan. Rapat karhutla beberapa waktu lalu juga harus melahirkan satu tindakan hukum terhadap korporasi yang membangkang,” tandas dia.