Tiga Oknum Pegawai Pajak Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Journalinti.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung menyesalkan tiga oknum pegawai pajak RFG, NWP dan RFH yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Demikian dikatakan Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel Romadhaniah didampingi Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Teguh Pribadi Prasetya, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelejen dan Penyidikan Endaryono, Kepala Bagian Umum Purnomo dan Kepala Seksi Humas Riznandi dalam Keterangan Persnya di Lounge Lantai 5 Kanwil DJP Sumsel Babel, Rabu (1/11/2023).

Menurut Romadhaniah penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak.

“DJP sangat menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku,dan budaya organisasi,” ujarnya.

Dikatakannya, DJP juga tidak menolerir dan tidak ragu untuk memroses pelanggaran tersebut. Atas Kasus ini, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hasilnya, terhadap salah satu tersangka, yakni RFG telah dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas.

DJP berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.Salah satu upaya perbaikan adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan. Program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan.

DJP mengimbau apabila terdapat pegawai yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu segera laporkan melalui whiste blowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/atau melalui KringPajak1500200 atau email:pengaduan@pajak.go.id.

“DJP mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang terus konsisten melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,” pungkasnya. (**)