Rapat Paripurna XI DPRD Sumsel Bahas LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2024

Journalinti – Sebanyak lima Panita Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang telah dibentuk, 24 Maret lalu menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitiannya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sumatera Selatan (LKPJ) Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024.

Laporan disampaikan pada Rapat Paripurna XI DPRD Sumsel, Senin (14/4/2025), dipimpin Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM didampingi Wakil Ketua H. Nopianto, S.Sos, MM dan H. M Ilyas Panji Alam, SE, SH, MM,MH dan Raden Gempita serta dihadiri para anggota DPRD Sumsel. Hadir pula wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang, forum koordinasi pimpinan daerah  (Forkopimda) Provinsi Sumsel serta pejabat dan pimpinan vertikal di provinsi Sumsel.

Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, yang memimpin sidang menyampaikan bahwa laporan dari masing-masing pansus memuat sejumlah catatan strategis, saran, koreksi, serta masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan LKPJ.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, kami ucapkan terima kasih kepada Pansus, Gubernur, Wakil Gubernur, dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini. Semoga apa yang kita bahas hari ini menjadi berkah dan manfaat bagi masyarakat Sumsel,” ujarnya.

Selanjutnya secara bergiliran masing-masing juru bicara pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitiannya, diawali Laporan Pansus I  dibacakan oleh Azis Ari Saputra, SH, Laporan Pansus II dibacakan oleh Abdul Fikri Yanto, S.Th.I; M.Ag, Laporan Pansus III dibacakan oleh Bembi Perdana, ST, Laporan Pansus IV dibacakan oleh Elvaria Novianti, SE dan terakhir Laporan Pansus V dibacakan oleh Kiky Subagio.

Kemudian Pansus I dalam laporan yang disampaikan Aziz Ari Saputra, SH menyampaikan rekomendasi antara lain, sebagai upaya pencegahan penyimpangan terhadap penggunaan dana APBD pada masing-masing OPD agar Inspektorat sebagai aparat Pengawasan Internal Pemerintah untuk melakukan pengawasan internal secara intensif sehingga apa yang sudah dilakukan pemeriksaan di OPD tidak lagi menjadi temuan BPK.

“Dan kiranya Gubernur mewajibkan seluruh tahapan proses pengambilan kebijakan yang menyangkut aspek penggunaan anggaran untuk mengikutsertakan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan,” kata Aziz.

Lalu, organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kiranya dapat melakukan inovasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sehingga kinerja OPD dapat lebih akuntabel dan lebih efisien dengan sepenuhnya memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

“Untuk meningkatkan pelayanan publik agar OPD dapat meningkatkan kinerja program dan kegiatan yang tidak hanya secara kuantitas tapi juga kualitas,” tambah Aziz.

Sementara laporan Pansus II yang disampaikan Abdul Fikri Yanto menyoroti adanya ketidaksesuaian antara surplus pangan dan kondisi gizi masyarakat. Sumsel mengalami surplus pangan seperti telur, daging ayam, dan ikan, namun berdasarkan data Program Pemeriksaan Gizi Masyarakat Berbasis (PPGMB) dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, tercatat sebanyak 6.092 balita mengalami stunting.

“Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan antara ketersediaan pangan dan pemanfaatannya dalam peningkatan gizi masyarakat,” kata Abdul.

Selain itu, Pansus II juga menilai program perekonomian belum menyentuh solusi permasalahan di masyarakat. Masih banyak program yang dilaksanakan oleh dinas-dinas terkait, khususnya di bidang perekonomian, yang belum secara langsung mengarah pada penyelesaian masalah nyata yang dihadapi masyarakat.

Pansus II juga melihat kurangnya koordinasi dan sinkronisasi antar OPD yang membidangi perekonomian. “Hal ini berdampak pada ketidakefektifan dalam menyelesaikan permasalahan di lapangan,” tandas Abdul.

Sedangkan dalam laporan yang dibacakan Bembi Perdana, Pansus III menyampaikan beberapa rekomendasi diantaranya, guna optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah agar Bapenda Provinsi Sumsel memenuhi sarana dan prasarana dengan memprioritaskan program pembangunan kantor Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolan Pendapatan Daerah (UPTB PPD).

“Karena sampai saat ini masih ada beberapa kantor UPTB Pengelola Pendapatan Daerah di kabupaten/kota menempati ruko sewaan, sehingga kondisi ini dinilai tidak representatif bagi UPTB sebagai entitas pengelola dan penghasil pendapatan daerah,” kata Bembi.

Rekomendasi lain yakni mengharapkan gubernur, bupati dan walikota selaku pemegang saham atas nama masyarakat Sumsel kiranya pada RUPS yang akan datang memutuskan seluruh keuntungan dijadikan deviden dan dibagikan sesuai nilai persentase saham yang dimiliki tanpa ada penyisihan deviden yang dijadikan dana cadangan mengingat kondisi keuangan Pemerintah Provinsi khususnya sangat membutuhkan anggaran yang dianggap cukup signifikan untuk menambah keuangan APBD Provinsi Sumatera Selatan.

“Pansus III juga meminta kepada Gubernur Sumatera Selatan selaku pemegang saham terbesar Bank SumselBabel untuk memperjelas pemanfaatan dana cadangan dari deviden yang ditahan selama ini lebih dari 15 tahun pemanfaatannya dan apakah Pemprov mendapatkan pembagian deviden atas laba ditahan tersebut,” ujar Bembi.

Pansus III juga minta kepada Gubernur Sumatera Selatan selaku pemegang saham mayoritas Bank Sumselbabel untuk mengisi posisi dua jabatan direksi, karena yang ada saat ini hanya Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan yang tidak diizinkan oleh ketentuan untuk ikut terlibat operasional bank.

Usai penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus DPRD Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Sumsel tahun 2024, selanjutnya akan dibentuk tim perumus untuk menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada kepala daerah. Rekomendasi DPRD Sumsel tersebut akan disampaikan kepada kepala daerah pada rapat paripurna yang dijadwalkan 21 April 2025 mendatang. (adv)