Journalinti.id – Para pegawai honorer lega karena kalaupun belum lulus jadi PPPK tahun ini, nasib mereka masih aman sampai Desember 2024.
Tapi ada yang membuat iri. Empat jenis pegawai honorer akan menikmati kenaikan honorarium mulai tahun depan (2024). Yakni satpam, pengemudi, cleaning service, dan pramubakti.
Standar honor tertinggi mereka sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Dalam PMK terbaru itu, untuk Provinsi Sumsel, standar honor satpam dan sopir Rp3.931.000/bulan. Sedangkan cleaning service dan pramubakti Rp 3.574.000.
Sementara, para honorer lain di luar itu, termasuk guru yang tugas mulianya mencerdaskan generasi muda penerus bangsa masih harus berjuang keras agar lulus seleksi PPPK.
Meski kecil, tapi menurutnya angka itu sudah lumayan. “Ada kenalan saya jadi satpam di dinas lain, masih di Ogan Ilir juga, honornya cuma Rp500 ribu per bulan. Itu pun dibayar tiap 3 bulan sekali. Jadi belum lama ini dia berhenti sebagai honorer,” bebernya.
Kepala BKPSDM Ogan Ilir, Wilson Efendi mengatakan, untuk penerimaan honorer dan gaji pegawai honor ditentukan oleh OPD masing-masing yang merekrut.
“Sesuai kebijakan dan keperluan masing-masing,” tukasnya.
Silva, seorang honorer di OKI mengaku, honornya per bulan hanya Rp300 ribu. Beruntung, rumahnya dekat dengan kantor tempat ia bekerja.
“Rasanya memang tidak sesuai. Tapi sudah bertahun-tahun di sini,” terangnya.
Ia berharap, pemerintah pusat juga bisa menetapkan standar gaji untuk honorer lain di luar satpam, pengemudi, cleaning service dan pramubakti.
“Jadi, sambil kami berusaha ikut tes PPPK, gaji juga sudah lumayan. Kalaupun tidak lulus, tidak seperti sekarang,” harapnya.
Sekretaris Daerah OKI, Ir Asmar Wijaya MSi menambahkan, gaji honorer di OKI tidak sebesar yang diatur Menkeu. “Untuk penggajian diserahkan ke OPD,” katanya. Gaji honorer di Banyuasin juga jauh dari UMP.
Ia berharap ke depannya gaji honorer dapat bertambah, sehingga dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Honorer lain, Ti mengatakan, honor yang diterimanya sebulan sekitar Rp1,3 juta. Apalagi dengan kondisi anaknya yang sudah SMA.
“Harus putar otak, cari kerja sampingan. Habisnya, kalau mengandalkan gaji tidak cukup, “bebernya.
Ia sudah cukup lama jadi honorer, tapi tidak bisa mengikuti tes PPPK karena belum ada formasinya.
“Yang buka, formasi tenaga kesehatan dan pendidikan. Tidak ada formasi untuk saya dan kawan-kawan lain, ” jelas Ti.
Terpisah, Ketua Forum Honorer K2 Palembang Tri Ardiansyah mengatakan, standar honor seperti yang diatur Menkeu untuk empat jenis honorer itu memang sudah lama diharapkan semua tenaga honorer.
“Kami berharap, jangan hanya empat jenis honorer itu saja. Tapi pikirkan juga yang lain,” imbuhnya.
Diakui Tri, setelah disahkannya UU ASN, setidaknya honorer yang belum lulus PPPK tidak jadi di-PHK massal.
Tapi, kesejahteraan mereka tetap harus diperhatikan. Sembari menunggu kesempatan untuk jadi PPPK, paling tidak ada perbaikan terhadap honor yang mereka dapatkan saat ini.
“Kalau honorer satpam sama sopir saja standar tertingginya Rp3,9 juta, masak guru honorer lebih kecil dari itu. Paling tidak harusnya sama,” cetusnya.
Untuk itu, Forum Honorer K2 Palembang berharap pemerintah pusat atau pemda bisa juga menetapkan upah gaji standar untuk honorer.
“Khususnya di Palembang. Kami harap ini bisa jadi perhatian serius Pemkot Palembang,” tandas Tri.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah mengeluarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan 2024.
Di antara yang diatur dalam PMK itu, besaran gaji untuk para tenaga honorer seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Gaji empat jenis tenaga honorer ini standarnya sudah ditetapkan per provinsi. Terbesar di DKI Jakarta. Di mana untuk satpam dan sopir mencapai Rp5.615.000/bulan.
Setelah itu, empat tertinggi berikutnya empat provinsi di Papua yang merata di angka Rp4.604.000/bulan.
Besarnya standar honorarium untuk empat jenis honorer itu di Sumsel pada posisi 15 tertinggi, dari 38 provinsi saat ini.
Nomor empat di Sumatera setelah Bangka Belitung Rp4.200.000/bulan, Aceh Rp4.020.000/bulan dan Kepulauan Riau Rp3.984.000/bulan. Sedangkan yang terendah, NTT Rp2.531.000/bulan.
Direktur Sistem Penganggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait menjelaskan, standar dalam PMK No 49/2023 merupakan batasan tertinggi yang diatur sebagai patokan untuk lembaga/institusi.
“Jadi tidak boleh lebih dari itu. Termasuk misalnya untuk honorarium tenaga honorer,” bebernya.
Kemenkeu makin selektif dalam penentuan standar honorarium. Ada beberapa honorarium yang dihapus karena sebenarnya kerja mereka masuk dalam tupoksi yang tidak memerlukan honor.
“Yang diatur dalam PMK ini merupakan standar tertinggi,” pungkas dia. (**)