Komisi III DPRD Sumsel Dorong Optimalisasi PAD dari BUMD dan Sektor Migas

Journalinti – Komisi III DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini tengah berkonsentrasi untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Untuk PAD itu terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022.

” BUMD yang ada di pemprov Sumsel ada 11 BUMD diantaranya Bank Sumsel Babel, Sumsel Energi Gemilang, Jakabaring Sport City, PT SMS, PT Tirta Sriwijaya Mandiri ,Swarna Dwipa,  PT jamkrida, Bank BPR. Intinya ada 11 BUMD,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel, M Nasir Selasa (4/3/2025).

Dari 11 BUMD merupakan mitra Komisi III yang harus didorong untuk meningkatkan PAD dari potensi yang dimiliki. Salah satunya, sambung Nasir, adalah mengenai Partisipasi Interest (PI) yang diatur oleh ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016.

“Partisipasi Interes (PI) adalah hak, kewajiban, dan kepentingan kontraktor dalam pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (Migas). PI juga diartikan sebagai proporsi kepemilikan produksi dan eksplorasi atas suatu wilayah kerja migas,” jelasnya.

Ditegaskan Nasir, partisipasi interest itu adalah kewenangan Pemerintah Daerah BUMD yang diberikan ruang untuk mengelola 10% dari eksplorasi eksploitasi Minyak dan Gas yang ada di Sumsel.

“Itu potensinya luar biasa besar, ini sedang kita konsen untuk memaksimalkan kinerja dari BUMD alam hal ini Sumsel Energi Gemilang yang kemarin pada tanggal 24 Januari yang lalu kita sudah melakukan rapat dengan pendapat bersama mitra dan yang kita undang,” tandasnya. (adv)