Journalinti.id – Influencer sekaligus selebgram Lina Mukherjee ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Palembang, terhitung sejak 10 Juli-29 Juli 2023.
Tersangka kasus dugaan penistaan agama itu ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang tahap dua Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (10/7/2023).
“Lina Mukherjee langsung ditahan di Lapas Wanita Palembang,” ujar Kasi Intel Kejari Palembang Fandi Hasibuan, SH, MH.
Setelah ditahan, kata Fandi, berkas Lina Mukherjee langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.
“Kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” terang dia.
Sebelumnya, didampingi kuasa hukumnya, Lina Mukherjee mendatangi Kejari Sumsel, Senin (10/7/2023) pukul 10.30 WIB. Lina mendatangi Kejari Palembang, terkait pelimpahan barang bukti dan pelimpahan tersangka penistaan agama yang ia lakukan.
Lina ditetapkan tersangka lantaran memakan babi sembari mengucap Bismillah di akun sosial medianya. (*)