JournalInti – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyepakati sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai III DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Senin (24/10/2022).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel H M Giri Ramandha N Kiemas, SE, MM, Kartika Sandra Desi, SH, dam Muchendi Mahzarekki, SE. Turut hadir Gubernur Sumsel Herman Deru dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Ir Suman Asra Supriono, MM.
Adapun 9 (Sembilan) Raperda yang disepakati pada rapat tersebut diantaranya Raperda insiatif DPRD Prov. Sumsel sebanyak 4 (empat) Raperda yaitu Raperda tentang pelestarian nilai – nilai budaya marga dalam masyarakat, Raperda tentang pemanfaatan alur sungai atau perairan pedalaman, Raperda tentang pengaturan distribusi dan peruntukan air irigrasi, dan Raperda tentang perlindungan dan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Selanjutnya Raperda usulan eksekutif sebanyak 5 (lima) Raperda yaitu Raperda tentang penyelenggaraan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA 2022, Raperda tentang perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2023, dan Raperda tentang rencana APBD Prov. Sumsel TA 2024
Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati mengatakan, dengan telah ditetapkan Propemperda Provinsi Sumsel Tahun 2023, maka selesai sudah tugas Rapat Paripurna LVIII (58) DPRD Sumsel. Namun dia tetap mengingatkan agar tugas pembentukan peraturan daerah ini tidak semata-mata menjadi tanggungjawab legislatif melainkan juga menjadi tanggungjawab eksekutif.
“Legislatif akan bekerjasama dengan eksekutif secara optimal sesuai dengan kewenangan serta fungsinya untuk dapat menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah,” katanya.
Sementara itu terkait rancangan peraturan daerah tentang APBD Prov. Sumsel TA 2023 yang telah ditanda tangani bersama, HD menyampaikan bahwa keputusan tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dilakukan evaluasi, dan setelahnya dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
“Catatan-catatan yang telah disampaikan oleh setiap komisi dalam laporannya, akan kami tindak lanjuti dalam penyempurnaan APBD Prov Sumsel TA 2023,” jelas HD. (sil)