Journalinti.id – DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna LXI (61) Tingkat 2, dengan agenda Penyampaian Hasil Pembahasan dan Penelitian dari 4 pansus Raperda.
Pada rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat (3/3/2023), dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, S.H., M.H. dan didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Muchendi Mahzareki, SE. dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya, Plt. Sekretaris DPRD Prov. Sumsel H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, Sekretaris Daerah Ir. S.A.Supriono, dihadiri oleh perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta tamu undangan lainnya.
Secara bergiliran panitia khusus menyampaikan laporannya, dari Pansus I disampaikan Ir. Holda, M.Si yang membahas tentang Rancangan penyelenggaraaan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dilanjutkan Pasus II yang membahas tentang pajak daerah dan retribusi daerah oleh H. Alfrenzi Panggarbesi, S.Si,
Pansus III oleh Drs. Tamrin, M.Si yang membahas tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman Provinsi Sumatera Selatan.
Terakhir Laporan Pansus IV oleh Andie Dinialdie, SE yang membahas tentang perubahan atas perda tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043.
Lalu masing-masing Pansus menyampaikan kesimpulan akhir pembahasan penelitiannya dengan meminta perpanjangan waktu paling lama 1 tahun yang intinya bertujuan untuk membahas secara utuh dan mendalam sambil menunggu disahkannya peraturan yang menjadi landasan raperda dimaksud.
Setelah pembacaan laporan Pansus dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD terkait laporan Pansus yang rancangannya telah dibacakan dahulu oleh Plt. Sekretaris DPRD Prov. Sumsel H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si dan telah disetujui seluruh peserta rapat.
Rapat Paripurna diakhiri dengan mendengarkan pendapat akhir Gubernur terhadap laporan Pansus-pansus yang pada intinya mengapresiasi kinerja pansus dan dapat memahami bahwa keputusan yang diambil harus dengan kehati-hatian dan teliti karena menyangkut hajat hidup masyarakat. (sil/adv)