Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM,. Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Wakil Gubernur Sumsel, Ir. Mawardi Yahya, mengapresiasi pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan dan menjawab berbagai pertanyaan serta saran dari para anggota fraksi.

Dalam jawabannya pada sembilan fraksi, Wagub Sumsel Mawardi Yahya menyampaikan, bahwa dalam Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan TA 2023 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp11.414.544.966.242,00 dibandingkan dengan pendapatan daerah sebelum perubahan APBD TA 2023 sebesar Rp10.744.536.321.400,00, mengalami peningkatan sebesar Rp670.008.644.842,00 atau 6,24 persen.

Sementara Pada rancangan Perubahan APBD TA 2023 belanja direncanakan sebesar Rp11.371.462.008.715,00, dibandingkan dengan belanja daerah sebelum perubahan APBD 2023 sebesar Rp10.511.755.061.412,00 mengalami peningkatan sebesar Rp859.706.947.303,00 atau naik 8,18 persen.

Dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2023, penerimaan pembiayaan direncanakan Rp322.917.042.473,00 dibandingkan dengan penerimaan pembiayaan sebelum perubahan APBD TA 2023 sebesar Rp133.218.740.012,00 mengalami peningkatan sebesar Rp189.698.302.461,00 atau 142,40 persen.

Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan sebesar Rp366.000.000.000,00.

Wagub juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel yang telah menyampaikan tanggapan, saran maupun kritik, dilanjutkan dengan menjawab pertanyaan dan saran terkait infrastruktur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, kata Mawardi, berkomitmen untuk menyelesaikan jalan provinsi yang belum selesai dan kondisinya masih rusak parah dengan mengalokasikan anggaran untuk penanganan jalan dan jembatan yang tersebar di 17 kabupaten/kota.

Terkait praktik pungutan biaya yang tinggi khususnya terhadap Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) akan menjadi perhatian Pemprov Sumsel. Sementara terkait pembiayaan bulanan berdasarkan keputusan komite, dapat dijelaskan bahwa hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor: 75 Tahun 2006 tentang Komite Sekolah, di mana pembiayaan di satuan pendidikan melalui komite merupakan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan fungsi pendidikan oleh pemerintah.

Disampaikan juga ucapan terimakasih atas apresiasi yang telah diberikan terhadap proses penyusunan Raperda Perubahan APBD TA 2023 yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 84 Tahun 2022 tentang Pedoman penyusunan APBD TA 2023.

Sebelumnya, Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel mendengarkan penyampaian jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel yang disampaikan Wagub Sumsel Mawardi Yahya.

Setelah penyampaian jawaban gubernur tersebut dan masing-masing juru bicara fraksi menganggap jawaban itu telah memenuhi harapan, rapat paripurna selanjutnya diskors untuk pembahasan secara teknis pada Komisi-Komisi dengan instansi terkait dari tanggal 7-10 Agustus 2023.

Serta rapat konsultasi Pimpinan Komisi-Komisi dengan Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel membahas Raperda dimaksud tanggal 11 Agustus 2023, yang laporan hasil pembahasannya akan disampaikan oleh Badan Anggaran pada Rapat Paripurna LXVII mendatang. (adv)