Journalinti – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna XV DPRD Provinsi Sumsel yang digelar di Gedung DPRD Sumsel, Palembang, Senin (10/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, dan mengagendakan penyampaian penjelasan Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam paparannya, Gubernur Herman Deru menyampaikan strategi Pemerintah Provinsi Sumsel dalam mengelola keuangan daerah secara optimal demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Optimalisasi sumber-sumber pendapatan dan efisiensi belanja selalu menjadi perhatian kami, sehingga APBD dapat digunakan seefektif dan seefisien mungkin dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Herman Deru di hadapan para anggota dewan.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel akan terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai strategi. Di antaranya adalah pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pemanfaatan aset daerah secara produktif, serta pengembangan jasa layanan publik melalui pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Lebih lanjut, Herman Deru menegaskan bahwa pengalokasian belanja daerah akan difokuskan pada program-program prioritas yang mendukung pembangunan strategis dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Efisiensi belanja akan kami terapkan secara ketat, dengan fokus pada program yang benar-benar memberikan hasil nyata bagi masyarakat. Ini penting agar APBD menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan pembangunan,” tambahnya.
Gubernur juga menyampaikan bahwa seluruh informasi mengenai kinerja keuangan daerah telah disusun dalam berbagai laporan resmi, antara lain Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas.
“Penjelasan lebih rinci dapat ditemukan pada Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, menyampaikan apresiasi atas penyampaian penjelasan Gubernur yang nilainya sangat jelas dan terperinci. Ia menyebutkan bahwa penjelasan tersebut akan menjadi dasar dalam pembahasan lebih lanjut oleh fraksi-fraksi di DPRD.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf b Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, selanjutnya akan disampaikan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD,” ujar Andie.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, yang akan dilanjutkan dengan tahapan pembahasan fraksi dan pendapat akhir DPRD sebelum ditetapkan menjadi Perda. (adv)