5 Tahun Kadis Perkim Lakukan Pembiaran, Pemkot Palembang Didenda Bayar P2TL Lampu Penerangan Jalan Rp47,5 Miliar

Journalinti.id – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang tahun 2022 No. 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 dipaparkan, Pemerintah Kota Palembang wajib membayar Denda Pelanggaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atas Penerangan Jalan Umum sebesar Rp 47.585.307.623.

Tindakan ilegal penggunaan tenaga listrik oleh Dinas Perkimtan juga menimbulkan resiko gugatan pidana akibat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman(Perkim) selaku Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PA, KPA, PPK, dan PPTK) pembayaran tagihan rekening listrik lampu jalan kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas belanja jasa listrik yang menjadi tanggungjawabnya.

Kabid PSU kurang cermat dalam menyelesaikan permasalahan P2TL LPJU dan Koordinator Petugas Lapangan tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan perbaikan lampu jalan. PT. PLN (Persero) menjatuhkan Denda Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) atas Listrik Penerangan Lampu Jalan Umum (LPJU) Kota Palembang sebesar Rp 47.585.307.623,- yang terdiri dari kurang bayar denda tahun 2021 sebesar Rp12.212.179.692, dan denda tahun 2022 sebesar Rp 35.373.127.931.

Realisasi pembayaran denda tersebut di tahun 2022 hanya sebesar Rp25.882.963.504,- dan sisanya sebesar Rp 21.702.344.119 menjadi utang yang akan dibayar tahun 2023. Denda tersebut dikenakan atas pelanggaran P2TL pada 959 ID Pelanggan LPJU milik Dinas Perkintam Kota Palembang. Denda P2TL ini telah dikenakan setidaknya sejak tahun 2018 dan terus meningkat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Denda yang dikenakan merupakan pelanggaran P2TL dengan kode PII dan PIII.

Pelanggaran kode PII merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak mempengaruhi batas daya yaitu berupa pemasangan sambungan langsung listrik tanpa menggunakan meteran listrik namun masih dalam kapasitas daya sesuai kontrak dengan PT. PLN. Pelanggaran kode PII tahun 2022 sebanyak 1.293 ID Pelanggan dengan nilai denda sebesar Rp 32.307.901.466,-. Pelanggaran PII antara lain disebabkan kerusakan pada meteran listrik atau korsleting meteran listrik. Kerusakan ini seharusnya dilaporkan kepada PT.PLN untuk diperbaiki, tidak diperbaiki secara mandiri oleh Dinas Perkimtan dengan cara menyambung listrik secara langsung tanpa izin.

Sedangkan pelanggaran kode PIII merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi, yaitu berupa pemasangan sambungan langsung listrik tanpa melalui meteran listrik. Pada tahun 2022 pelanggaran kode PIII berjumlah 287 ID Pelanggan dengan denda sebesar Rp 15.277.406.157. Dari 287 ID Pelanggan yang dikenakan pelanggaran PIII terdapat 33 ID Pelanggan tanpa meteran dengan total denda sebesar Rp 985.766.919,- . Pelanggaran PIII dengan ID Pelanggan Tanpa Meteran merupakan penambahan unit Lampu Jalan yang berdampak terhadap penambahan listrik dan daya listrik

PEMBIARAN SELAMA 5 TAHUN

Dalam LHP BPK diungkapkan, pelanggaran berupa penggantian MCB dan penyambungan langsung ke instalasi listrik PLN secara ilegal mengakibatkan pengenaan denda sebesar Rp 47.585.307.623 tersebut tidak akan terjadi jika Dinas Perkimtan melakukan koordinasi dengan PLN terkait perbaikan LPJU dan melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selama periode tahun 2018 – 2022 tidak terdapat usaha dari Dinas Perkimtan untuk mengubah metode kerja perbaikan LPJU atau mengurangi denda P2TL. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini jumlah pelanggaran menunjukkan trend meningkat. Disamping itu, tidak ada upaya dari Kepala Dinas, Sekretaris Daerah maupun Kepala Daerah untuk menghentikan pelanggaran.

Metode kerja perbaikan LPJU yang tidak profesional tersebut bertentangan dengan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode etik perilaku pegawai ASN dan berakibat pembayaran denda sebesar Rp 47.585.307.623 oleh Pemerintah Kota Palembang

Disamping menambah beban APBD Tahun 2022 sebesar 25.882.963.504,- dan APBD tahun 2023 minimal sebesar Rp 21.702.344.119,-, pelanggaran P2TL atas PJU Kota Palembang tersebut juga menimbulkan risiko gugatan pidana atas tindakan ilegal penggunaan tenaga listrik oleh Dinas Perkimtan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat (3) yang menyatakan “setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,-“; Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 huruf b, Pasal 4 huruf d, Pasal 5 angka 2 huruf b dan huruf d; Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Perjanjian Kerjasa Sama antara PT PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu UP3 Palembang dan Pemerintah Kota Palembang No. 0005.PJ/AGA.04.02/B11050000/2022 dan No. 415.4/02/PKS/BPPD/2021 tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan dan Pembayaran Rekening Listrik Pemerintah Kota Palembang, Bab V Penertiban PJU pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4)

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja jasa listrik yang menjadi tanggung jawabnya; menghentikan kegiatan pemasangan jaringan LPJU langsung ke terminal induk PLN; menginstruksikan KPA, PPK, dan PPTK pembayaran tagihan rekening listrik lampu jalan untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja jasa listrik yang menjadi tanggung jawabnya; menginstruksikan Kabid PSU untuk segera menyusun rencana aksi agar Pemerintah Kota Palembang terhindar dari pengenaan denda P2TL; dan memberikan SANKSI kepada Petugas Lapangan yang tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan perbaikan lampu jalan

Apakah Rekomendasi dalam LHP BPK tersebut sudah tuntas ditindaklanjuti? Apa Sanksi yang dikenakan kepada Petugas Lapangan ? Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Affan Prapanca yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 01/Red-DS/W/09/2023 tanggal 1 September 2023, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. (**)